Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelepasan Kawasan Hutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran PNBP Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dapat dilakukan melalui bank persepsi, pos persepsi, atau lembaga lain yang ditunjuk menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (2) Berdasarkan pembayaran PNBP Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan sebagai Wajib Bayar menyampaikan bukti pembayaran PNBP Pelepasan Kawasan Hutan kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda