Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelepasan Kawasan Hutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil perhitungan PNBP Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (3), Direktur Jenderal menerbitkan SPP. (2) Berdasarkan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan sebagai Wajib Bayar melakukan pembayaran PNBP Pelepasan Kawasan Hutan. (3) Pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan sebagai Wajib Bayar melakukan pembayaran PNBP Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja.
Koreksi Anda