Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelepasan Kawasan Hutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis PNBP Pelepasan Kawasan Hutan dikenakan untuk seluruh areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Tetap yang bersifat komersial meliputi: a. kegiatan PSN, pemulihan ekonomi nasional serta pengadaan tanah untuk ketahanan pangan dan energi; dan b. usaha dan/atau kegiatan perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (2) Kegiatan PSN, pemulihan ekonomi nasional serta pengadaan tanah untuk ketahanan pangan dan Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan yang belum terbangun.
Koreksi Anda