Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelepasan Kawasan Hutan
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis PNBP Pelepasan Kawasan Hutan dikenakan terhadap setiap pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tarif atas jenis PNBP Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan 1 (satu) kali kepada pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan sebagai Wajib Bayar.
(3) Pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memiliki kewajiban membayar tarif atas jenis PNBP Pelepasan Kawasan Hutan.
Koreksi Anda
