Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelepasan Kawasan Hutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan Tetap. 2. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja Negara. 3. Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelepasan Kawasan Hutan yang selanjutnya disebut PNBP Pelepasan Kawasan Hutan adalah penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari pelepasan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang berlaku pada Kementerian Kehutanan. 4. Hutan Produksi Tetap adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan yang dipertahankan keberadaanya sebagai hutan tetap. 5. Pelepasan Kawasan Hutan adalah perubahan peruntukan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dan/atau hutan produksi tetap menjadi bukan kawasan hutan. 6. Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan adalah persetujuan tentang perubahan peruntukan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dan/atau hutan produksi tetap menjadi bukan Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri. 7. Proyek Strategis Nasional yang selanjutnya disebut dengan PSN adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis, terukur, dan berdampak signifikan untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. 8. Tarif adalah tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak pelepasan kawasan hutan yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 9. Surat Perintah Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah surat penetapan jumlah nominal penerimaan negara bukan pajak tertentu yang diterbitkan oleh pejabat penagih serta harus dilunasi oleh wajib bayar. 10. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 11. Sistem Informasi PNBP Online adalah sistem billing yang dikelola oleh Direktur Jenderal Anggaran untuk memfasilitasi pembayaran/penyetoran PNBP dan penerimaan non anggaran. 12. Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas suatu jenis bayaran atau setoran yang akan dilakukan Wajib Bayar. 13. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. 14. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi planologi kehutanan. 15. Direktur adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pelepasan Kawasan Hutan.
Koreksi Anda