Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penentuan dan Pembayaran atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Penggunaan Kawasan Hutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Verifikasi pembayaran PNBP PKH melalui Pengecekan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui tahapan: a. membuat peta rencana kerja pengecekan dan/atau pengukuran di lapangan berdasarkan hasil pembahasan metode Desk Analysis; b. melakukan pengambilan data citra dan/atau pengambilan beberapa titik koordinat sebagai sampel atau yang mewakili pada batas area L1, area L2 dan area L3 di lokasi areal PPKH; c. melakukan delineasi batas dan menghitung luas pada setiap objek Penggunaan Kawasan Hutan yang berada pada areal PPKH; dan d. melakukan tumpang susun peta PPKH, peta rencana Penggunaan Kawasan Hutan, peta realisasi Penggunaan Kawasan Hutan, hasil penafsiran citra dan peta lainnya yang diperlukan. (2) Berdasarkan hasil tumpang susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan hasil pengambilan data lapangan, diperoleh hasil analisis ketepatan dan kebenaran perhitungan kriteria luas area L1, area L2, dan area L3 dengan membandingkan Baseline Penggunaan Kawasan Hutan. (3) Berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim Verifikasi pembayaran melakukan rapat dengan pemegang PPKH sebagai Wajib Bayar. (4) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara Verifikasi PNBP PKH dan peta hasil Verifikasi dengan skala paling kecil 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) dalam bentuk cetakan dan digital format Portable Document Format (pdf) dan shapefile (shp) dengan sistem koordinat Universal Transverse Mercator Datum World Geodetic System 1984.
Koreksi Anda