Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penentuan dan Pembayaran atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Penggunaan Kawasan Hutan
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Verifikasi pembayaran PNBP PKH melalui metode Desk Analysis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:
a. analisis awal ketersediaan citra dan data pendukung lain;
b. melakukan tumpang susun peta PPKH, peta rencana Penggunaan Kawasan Hutan, peta realisasi Penggunaan Kawasan Hutan, hasil penafsiran citra dan peta lainnya yang diperlukan;
c. melakukan penafsiran terhadap data citra dan melakukan delineasi batas serta menghitung luas pada setiap objek Penggunaan Kawasan Hutan yang berada pada area PPKH;
d. melakukan analisis sementara terkait ketepatan dan kebenaran perhitungan kriteria luas area L1, area L2, dan area L3 dengan membandingkan Baseline Penggunaan Kawasan Hutan berdasarkan hasil tumpang susun;
e. melakukan rapat dengan pemegang PPKH sebagai Wajib Bayar berdasarkan hasil analisis sementara;
dan
f. membuat berita acara Verifikasi dan peta hasil verifikasi dengan skala paling kecil 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) dalam bentuk cetakan dan digital format Portable Document Format (pdf) dan shapefile (shp) dengan sistem koordinat Universal Transverse Mercator Datum World Geodetic System 1984 dalam hal hasil Verifikasi telah disepakati dan telah sesuai.
(2) Verifikasi PNBP PKH akan dilanjutkan dengan metode pengecekan dan pengukuran di lapangan apabila:
a. pembahasan Verifikasi PNBP PKH dengan metode Desk Analysis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak disepakati;
b. terdapat keraguan terhadap data dan dokumen serta hasil penafsiran citra; atau
c. citra penginderaan jauh atau foto udara yang tersedia tidak memenuhi persyaratan teknis untuk penelahan secara Desk Analysis yang disebabkan karena tertutup awan, tidak tersedia resolusi yang memadai, dan/atau tidak tersedia liputan perekaman yang sesuai.
Koreksi Anda
