Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penentuan dan Pembayaran atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Penggunaan Kawasan Hutan
Teks Saat Ini
Pelaksana Verifikasi pembayaran PNBP Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Direktur.
Koreksi Anda
