Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penentuan dan Pembayaran atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Penggunaan Kawasan Hutan
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi pembayaran PNBP PKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilaksanakan oleh tim Verifikasi yang dibentuk oleh kepala Balai.
(2) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua; dan
b. anggota.
(3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berasal dari unsur Balai.
(4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. untuk PPKH kegiatan pertambangan mineral dan batu bara, dengan ketentuan anggota paling banyak 6 (enam) orang yang meliputi unsur:
1. Balai;
2. dinas provinsi yang membidangi kehutanan;
3. dinas provinsi atau kementerian yang membidangi pertambangan;
4. balai yang membidangi pengelolaan daerah aliran sungai;
5. balai yang membidangi pengelolaan hutan lestari; dan
6. kesatuan pengelolaan hutan.
b. untuk PPKH kegiatan selain pertambangan mineral dan batu bara, dengan ketentuan anggota paling banyak 4 (empat) orang yang meliputi unsur:
1. Balai;
2. balai yang membidangi pengelolaan hutan lestari;
3. dinas provinsi yang membidangi kehutanan;
dan
4. kesatuan pengelolaan hutan.
Koreksi Anda
