Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penentuan dan Pembayaran atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Penggunaan Kawasan Hutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi pembayaran PNBP PKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap: a. ketepatan dan kebenaran perhitungan luas area L1, area L2, dan area L3; b. kebenaran atas jumlah pembayaran PNBP PKH terhadap perhitungan luas sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan c. ketepatan waktu pembayaran PNBP PKH. (2) Verifikasi ketepatan dan kebenaran perhitungan luas area L1, area L2, dan area L3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap seluruh area PPKH melalui: a. Desk Analysis; dan/atau b. Pengecekan Lapangan. (3) Pelaksanaan Verifikasi pembayaran PNBP PKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan b. paling cepat 1 (satu) bulan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran PNBP PKH periode berikutnya.
Koreksi Anda