Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penentuan dan Pembayaran atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Penggunaan Kawasan Hutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi pembayaran dilakukan kepada pemegang PPKH selaku Wajib Bayar. (2) Verifikasi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan terhadap kepatuhan kewajiban: a. pembayaran PNBP PKH; dan b. pembayaran PNBP Kompensasi.
Koreksi Anda