Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penentuan dan Pembayaran atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Penggunaan Kawasan Hutan
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Sistem Informasi Penggunaan Kawasan Hutan meliputi:
a. unit pengelola Sistem Informasi Penggunaan Kawasan Hutan;
b. walidata Sistem Informasi Penggunaan Kawasan Hutan; dan
c. pihak terkait lainnya.
(2) Pihak terkait lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan negara;
b. unit kerja terkait pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kehutanan;
c. dinas provinsi yang membidangi kehutanan;
dan/atau
d. masyarakat.
(3) Pengguna Sistem Informasi Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melihat dan mengunduh data serta informasi dan dokumentasi sesuai tingkatan akses pengguna yang diberikan oleh unit pengelola Sistem Informasi Penggunaan Kawasan Hutan.
Koreksi Anda
