Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penentuan dan Pembayaran atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Penggunaan Kawasan Hutan
Teks Saat Ini
(1) Walidata Sistem Informasi Penggunaan Kawasan Hutan dilaksanakan oleh:
a. direktorat yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Penggunaan Kawasan Hutan;
b. Balai; dan
c. pemegang PPKH sebagai Wajib Bayar.
(2) Walidata Sistem Informasi Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan data yang diunggah pada Sistem Informasi Penggunaan Kawasan Hutan.
Koreksi Anda
