Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penentuan dan Pembayaran atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Penggunaan Kawasan Hutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit pengelola Sistem Informasi Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 mempunyai tugas: a. mengatur tingkatan akses walidata dan pengguna Sistem Informasi Penggunaan Kawasan Hutan; b. melakukan Verifikasi data, informasi dan dokumentasi Sistem Informasi Penggunaan Kawasan Hutan yang dimasukkan dan diunggah oleh walidata; c. melakukan pemeliharaan dan pengembangan Sistem Informasi Penggunaan Kawasan Hutan; dan d. melakukan pembinaan pengelolaan Sistem Informasi Penggunaan Kawasan Hutan.
Koreksi Anda