Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penentuan dan Pembayaran atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Penggunaan Kawasan Hutan
Teks Saat Ini
Unit pengelola Sistem Informasi Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 mempunyai tugas:
a. mengatur tingkatan akses walidata dan pengguna Sistem Informasi Penggunaan Kawasan Hutan;
b. melakukan Verifikasi data, informasi dan dokumentasi Sistem Informasi Penggunaan Kawasan Hutan yang dimasukkan dan diunggah oleh walidata;
c. melakukan pemeliharaan dan pengembangan Sistem Informasi Penggunaan Kawasan Hutan; dan
d. melakukan pembinaan pengelolaan Sistem Informasi Penggunaan Kawasan Hutan.
Koreksi Anda
