Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penentuan dan Pembayaran atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Penggunaan Kawasan Hutan
Teks Saat Ini
(1) Sistem Informasi Penggunaan Kawasan Hutan dilaksanakan oleh unit pengelola Sistem Informasi Penggunaan Kawasan Hutan.
(2) Unit pengelola Sistem Informasi Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh direktorat yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penggunaan kawasan hutan.
Koreksi Anda
