Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penentuan dan Pembayaran atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Penggunaan Kawasan Hutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pengendalian Penggunaan Kawasan Hutan, apabila pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan melakukan kegiatan yang dilarang sebelum mendapatkan penetapan batas area kerja PPKH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dikenakan sanksi berupa: a. pembayaran 10 (sepuluh) kali tarif PNBP PKH pada area terganggu per tahun sejak diterbitkannya PPKH; dan/atau b. sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda