Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penentuan dan Pembayaran atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Penggunaan Kawasan Hutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap pemegang PPKH sebagai Wajib Bayar yang belum melakukan pembayaran PNBP PKH setelah jatuh tempo pembayaran, Direktur atas nama Direktur Jenderal melakukan penagihan PNBP PKH. (2) Penagihan PNBP PKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai PNBP.
Koreksi Anda