Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penentuan dan Pembayaran atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Penggunaan Kawasan Hutan
Teks Saat Ini
Dalam rangka pengendalian atas ketepatan waktu pembayaran PNBP PKH, Direktur menyampaikan pemberitahuan jatuh tempo pembayaran kepada pemegang PPKH sebagai Wajib Bayar paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum jatuh tempo pembayaran.
Koreksi Anda
