Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penentuan dan Pembayaran atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Penggunaan Kawasan Hutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan Perubahan Baseline Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Direktur Jenderal melakukan penelaahan. (2) Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. persyaratan permohonan dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, Direktur Jenderal menyampaikan surat permintaan kelengkapan dan penyesuaian persyaratan kepada pemegang PPKH sebagai Wajib Bayar; atau b. persyaratan permohonan dinyatakan lengkap dan telah sesuai, Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap dan telah sesuai menerbitkan persetujuan perubahan Baseline Penggunaan Kawasan Hutan. (3) Pemegang PPKH sebagai Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus melengkapi dan menyesuaikan persyaratan. (4) Persetujuan perubahan Baseline Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sebagai dasar perhitungan kewajiban pembayaran PNBP PKH.
Koreksi Anda