Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penentuan dan Pembayaran atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Penggunaan Kawasan Hutan
Teks Saat Ini
Dalam menyusun Baseline Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, pemegang PPKH sebagai Wajib Bayar dapat berkonsultasi dengan Direktur untuk memastikan kesesuaian Baseline Penggunaan Kawasan Hutan dengan format yang ditetapkan.
Koreksi Anda
