Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penentuan dan Pembayaran atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Penggunaan Kawasan Hutan
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2025
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
RAJA JULI ANTONI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PENGENAAN, PENENTUAN, DAN PEMBAYARAN ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
FORMULIR PNBP 1 – MATRIKS BASELINE MATRIK BASELINE PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
Nama Perusahaan/Pemegang PPKH :
No / Masa Berlaku SK PPKH :
Luas (Ha) :
Jenis Penggunaan Kawasan Hutan : Pertambangan/Migas/Ketenagalistrikan/… Lokasi Penggunaan Kawasan Hutan :
a. Provinsi :
b. Kabupaten/kota :
No, Areal Terganggu Jenis Hutan T0/BL Luas PPKH Penutupan lahan / Area terganggu / Areal Reklamasi dan Revegetasi (Ha)
Tn Tn+1 Tn+2 Tn+3 TN
L1 1 …
2 …
Total L1
L2 1
…
2 …
Total L2
L3 1 …
Total L3
Total Area Penggunaan ( L1 + L2 + L3 )
Area Reklamasi Berhasil
Total IPPKH/PPKH
Disusun oleh, NAMA PERUSAHAAN/INSTANSI
TTD
NAMA JELAS JABATAN
Keterangan:
T0 : • Keadaan pada kondisi awal tutupan lahan sebelum penggunaan kawasan hutan, antara lain:
Tanah terbuka, Savana/Padang rumput, Belukar, Perkebunan, Rawa, Hutan Lahan Kering sekunder/Primer, Hutan Tanaman • Luas objek penggunaan kawasan hutan yang akan digunakan selama jangka waktu PPKH BL : Bukaan Lahan Tn : Perkiraan keadaan : penggunaan dan reklamasi pada tahun ke-n n : 1, 2, 3, ..... N N : Waktu akhir PPKH Area Reklamasi Berhasil : didasarkan hasil berita acara penilaian hasil reklamasi dari Instansi yang berwenang
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RAJA JULI ANTONI
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PENGENAAN, PENENTUAN, DAN PEMBAYARAN ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
FORMULIR PNBP 2 MATRIK PEMUTAKHIRAN BASELINE PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
Nama Perusahaan/Pemegang PPKH :
No / Masa Berlaku SK PPKH :
Luas (Ha) :
Jenis Penggunaan Penggunaan Kawasan Hutan : Pertambangan/Migas/Ketenagalistrikan/… Lokasi Penggunaan Kawasan Hutan :
a. Provinsi :
b. Kabupaten/kota :
No Areal Terganggu Jenis Hutan T0/BL Luas PPKH Penutupan lahan / Area terganggu / Areal Reklamasi dan Revegetasi (Ha) Tn Tn+1 TN 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
Rencana Realisasi Selisih Rencana Realisasi Selisih Rencana Realisasi Selisih
L1 1
2
Total L1
L2 1
Total L2
L3
1
Total L3
Total Area Penggunaan ( L1 + L2 + L3 )
Area Reklamasi Berhasil
Total IPPKH/PPKH
Disusun oleh, NAMA PERUSAHAAN/INSTANSI
TTD
NAMA JELAS JABATAN Keterangan
Kolom -3 (T0/BL Luas PPKH) : Luas T0 sesuai dengan luas penggunaan pada IPPKH/PPKH Kolom -4 (Rencana) : Rencana pembukaan (areal terganggu) pada tahun ke-n berdasarkan baseline pada lampiran - 1 Kolom -5 (Realisasi) : Realisasi pembukaan (areal terganggu) pada akhir tahun kewajiban ke-n berdasarkan interpretasi citra dan/atau hasil verifikasi Kolom -6 (Selisih) : Selisih antara rencana dan realisasi pembukaan (area terganggu) Tahun ke-n
Catatan:
1. Tahun selanjutnya mengikuti pola perhitungan yang sama
2. Area reklamasi berhasil didasarkan hasil berita acara penilaian hasil reklamasi dari Instansi yang berwenang
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RAJA JULI ANTONI
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PENGENAAN, PENENTUAN, DAN PEMBAYARAN ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
PETA BASELINE PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RAJA JULI ANTONI
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PENGENAAN, PENENTUAN, DAN PEMBAYARAN ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
MATRIK PERUBAHAN BASELINE PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
Nama Perusahaan/Pemegang PPKH :
No / Masa Berlaku SK PPKH :
Luas (Ha) :
Jenis Penggunaan Kawasan Hutan : Pertambangan/Migas/Ketenagalistrikan/… Lokasi Penggunaan Kawasan Hutan :
a. Provinsi :
b. Kabupaten/kota :
A. MATRIK BASELINE RENCANA PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN AWAL No,
Areal Terganggu T0 PPKH
Penutupan lahan / Area terganggu / Areal Reklamasi dan Revegetasi (Ha) T1 T2 Tn TN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Rencana Rencana
L1 1 …..
Total L1
L2 1 …..
Total L2
L3
1 …..
Total L3
Total Area Penggunaan ( L1 + L2 + L3 )
Area Pengembangan / Area Penyangga
Area Reklamasi
Total IPPKH/PPKH
Keterangan T1 : Rencana/Realisasi pembukaan (areal terganggu) pada tahun ke-1 Tn : Rencana pembukaan (areal terganggu) pada tahun ke-n yang belum terkena jatuh tempo TN : Rencana pembukaan (area terganggu) pada tahun terakhir masa IPPKH/PPKH
Catatan:
1. Tahun selanjutnya mengikuti pola perhitungan yang sama
2. Area reklamasi berhasil didasarkan hasil berita acara penilaian hasil reklamasi dari Instansi yang berwenang
3. Realisasi berdasarkan data hasil verifikasi penggunaan kawasan hutan
4. Jika pada 1 tahun sebelum pengajuan revisi baseline belum memiliki data hasil verifikasi penggunaan kawasan hutan maka realisasi menggunakan citra penginderaan jauh dan/atau foto udara dengan resolusi ≤ 1 meter atau citra dengan resolusi tertinggi yang tersedia
B. MATRIK REVISI BASELINE RENCANA PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN KESATU
No, Areal Terganggu Jenis Hutan Revisi T0/BL Luas PPKH Penutupan lahan / Area terganggu / Areal Reklamasi dan Revegetasi (Ha) Keterangan
Tn Tn+1 Tn+2 Tn+3 TN
L1
1 …
2 …
Total L1
L2
1
…
2 …
Total L2
L3
1 …
Total L3
Total Area Penggunaan ( L1 + L2 + L3 )
Area Reklamasi Berhasil
Total IPPKH/PPKH
Keterangan T0 : • Keadaan pada kondisi awal tutupan lahan sebelum penggunaan kawasan hutan, antara lain:
Tanah terbuka, Savana/Padang rumput, Belukar, Perkebunan, Rawa, Hutan Lahan Kering sekunder/Primer, Hutan Tanaman • Luas objek penggunaan kawasan hutan yang akan digunakan selama jangka waktu PPKH Tn : Rencana pembukaan (areal terganggu) pada tahun ke-n yang belum terkena jatuh tempo dan akan di usulkan untuk direvisi TN : Rencana pembukaan (areal terganggu) pada tahun terakhir yang akan di usulkan untuk direvisi Keterangan:
1. Kolom Keterangan diisi dengan luas perubahan/pergeseran jenis penggunaan dan Informasi mengenai rencana tutup tambang / rencana reklamasi
2. Jika ada revisi ke dua dan selanjutnya maka di letakan secara berurutan setelah matriks usulan kesatu
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RAJA JULI ANTONI
LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PENGENAAN, PENENTUAN, DAN PEMBAYARAN ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
PETA USULAN PERUBAHAN BASELINE RENCANA PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RAJA JULI ANTONI
LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PENGENAAN, PENENTUAN, DAN PEMBAYARAN ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
FORMULIR PNBP 3
I. IDENTITAS PERUSAHAAN/INSTANSI
1. Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan : …
a. Nomor : …
b. Tanggal : …
c. Luas : …
d. Jangka Waktu : …
e. Penggunaan : …
2. Lokasi
a. Provinsi : …
b. Kabupaten/Kota : …
3. Alamat : … II. PERHITUNGAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN Jumlah Kewajiban Pembayaran No Kelompok Jenis Penggunaan Luas Rp.
Kawasan Hutan (Ha) Tarif Jumlah Keterangan 1 2 3 4 5 6
L1
1 …
1 x
2 …
1 x
Total L2
L2
1 …
4 x
2 …
4 x
Total L1
L2
1 …
7 x
Total L3
TOTAL POKOK I + II + III
Disusun oleh, NAMA PERUSAHAAN/INSTANSI
TTD
NAMA JELAS JABATAN
Keterangan
Kolom -2 : L1, L2, L3 diisi dengan jenis penggunaan sesuai kategori dalam baseline Kolom -3 : Diisi Luas rencana bukaan jenis penggunaan Tahun n sesuai Lampiran 1 Kolom -4 : Tarif sesuai jenis dan kategori penggunaan Kolom -5 : Kolom 3 dikalikan kolom 4
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RAJA JULI ANTONI
LAMPIRAN VII PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PENGENAAN, PENENTUAN, DAN PEMBAYARAN ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
BERITA ACARA VERIFIKASI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
a.n. PT. ... No. SK. IPPKH/PPKH ..., Tgl SK ...
KABUPATEN ..., PROVINSI ...
Nomor : BAV .../.../.../tahun
Pada hari ini ... tanggal ... bulan ... tahun ..., kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah pelaksana kegiatan verifikasi PNBP-PKH :
1. Nama
: ...
NIP
: ...
Instansi : ...
Jabatan : Ketua Tim Verifikasi PNBP-PKH
2. Nama
: ...
NIP
: ...
Instansi : ...
Jabatan : Anggota Tim Verifikasi PNBP-PKH
3. Nama : ...
NIP
: ...
Instansi : ...
Jabatan : Anggota Tim Verifikasi PNBP-PKH
4. Nama : ...
NIP
: ...
Instansi : ...
Jabatan : Anggota Tim Verifikasi PNBP-PKH
5. Nama : ...
NIP
: ...
Instansi : ...
Jabatan : Anggota Tim Verifikasi PNBP-PKH
Berdasarkan:
1. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 58 tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan
5. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor ... Tahun ... tentang Tata Cara Penentuan, Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Penggunaan Kawasan Hutan.
6. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor ... Tahun ... tentang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan ...
7. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor ... Tahun ... tentang Penetapan Batas Areal Kerja Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan ...
8. Surat permohonan verifikasi dari perusahaan (jika ada)
9. Surat Permintaan verifikasi dari Direktur Rencana, Penggunaan, dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan (jika ada)
10. Berita Acara Tata Batas (BATB) Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk ...
11. Surat Perintah Tugas Kepala Balai Wilayah ... Nomor ... Tanggal ...
Dengan ini menyatakan bahwa kami telah melaksanakan Verifikasi PNBP untuk tahun ke-... (periode tahun ... – tahun ...) pada areal IPPKH/PPKH a.n.
PT. ..., No. SK. ..., tanggal ..., di Kabupaten ..., Provinsi ..., diikuti dan disaksikan oleh petugas PT ... (perusahaan yang diverifikasi) sesuai Surat Perintah Tugas Pimpinan Perusahaan No ..., tanggal ..., yaitu :
1. Nama : ...
Jabatan : ...
2. Nama : ...
Jabatan : ...
Dengan hasil verifikasi sebagai berikut :
A. Ketepatan dan Kebenaran Perhitungan Luas L1, L2, dan L3.
1. Verifikasi Ketepatan dan Kebenaran luas L1, L2, dan L3 tahun ke-....
(periode tahun x - tahun x+1) dengan metode desk analysis Data analisis yang digunakan untuk ketepatan dan kebenaran perhitungan luas L1, L2, dan L3, yaitu :
a. Peta lampiran SK IPPKH No ...tanggal ...
b. Baseline PKH (form-1; form-2; form-3)
c. Bukti setor PNBP-PKH (bagi WB yang sudah membayar)
d. Peta Rencana Kerja Penggunaan Kawasan Hutan (Peta baseline) PT ...
skala ....
e. Peta Realisasi Rencana Kerja Penggunaan Kawasan Hutan PT. ...
skala ...
f. Peta citra resolusi sangat tinggi.
Berdasarkan hasil overlay peta-peta dan hasil interpretasi citra sebagai berikut :
No Areal Terganggu Luas Areal Terganggu dari hasil desk analysis/ penafsiran citra tahun .....
(ha)
Ket.
1 2 3 4 1 L1
A. Obyek Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara
1. Bukaan Tambang aktif
2. Sarana dan Prasarana penunjang
yang bersifat permanen :
a. pabrik pengolahan/smelter;
b. washing plant;
c. crushing plant;
d. grizzly;
e. quarry;
f. tempat pembibitan;
g. sarana penampungan tailing;
h. bengkel;
i. stockpile;
j. tempat penimbunan slag;
k. pelabuhan/dermaga/jetty;
l. jalan angkut dan/atau jalan tambang;
m. kantor;
n. perumahan karyawan/mess/basecamp;
o. instalasi penunjang, meliputi listrik, pipa, telepon, irigasi/pengairan dan helipad;
p. tempat penyimpanan, meliputi penyimpanan bahan bakar dan pelumas, bahan peledak, suku cadang, penunjang operasi, limbah bahan berbahaya dan beracun, dan barang bekas;
q. kegiatan land clearing;
r. area parkir;
s. menara pantau;
t. area akibat kebakaran lahan dan hutan, banjir dan longsor;
u. penggunaan area yang tidak sesuai dengan jenis/peruntukan kegiatan PPKH yang tidak dilakukan oleh pemegang PPKH setelah PPKH diterbitkan; dan
3. Area Pengembangan Penggunaan Kawasan Hutan
4. Area Penyangga Penggunaan Kawasan Hutan
B. Obyek selain Bidang pertambangan mineral dan batubara
1. Area Tapak
a. minyak dan gas bumi
b. panas bumi
c. energi baru dan terbarukan;
d. ketenagalistrikan;
e. sarana komunikasi dan informasi lmeliputi pembangunan jaringan telekomunikasi, repeater telekomunikasi; fasilitas umum;
stasiun pemancar radio; stasiun relay televisi;
stasiun relay televisi, stasiun bumi pengamatan keantariksaan, sarana meteorologi, klimatologi dan geofisika;
f. sarana transportasi dan fasilitas umum meliputi jalan tol, jalur kereta api, sarana transportasi untuk keperluan pengangkutan hasil produksi selain tambang;
g. industri selain industri primer hasil hutan;
h. waduk, bendungan, irigasi, dan saluran air minum;
i. saluran pembuangan air, sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya;
j. tempat pemrosesan akhir sampah dan fasilitas pengolahan limbah;
k. pertanian dalam rangka ketahanan pangan;
l. perkebunan;
m. tambak;
n. permukiman;
o. wisata alam;
p. kegiatan pemulihan lingkungan;
q. kegiatan land clearing;
r. kegiatan dalam rangka jangka benah perkebunan;
s. area akibat kebakaran lahan dan hutan, banjir dan longsor; dan
t. penggunaan area yang tidak sesuai dengan jenis/peruntukan kegiatan PPKH yang tidak dilakukan oleh pemegang PPKH setelah PPKH diterbitkan;
2. sarana dan prasarana penunjang yang bersifat permanen
a. pabrik pengolahan;
b. bengkel;
c. pelabuhan/dermaga/jetty;
d. jalan;
e. kantor;
f. perumahan karyawan;
g. tempat pembibitan;
h. instalasi penunjang, meliputi listrik, pipa, telepon, dan helipad;
i. sarana pengolahan;
j. tempat penyimpanan, meliputi penyimpanan bahan bakar dan pelumas, bahan peledak, suku cadang, penunjang operasi, limbah bahan berbahaya dan beracun, dan barang bekas;
k. area parkir;
l. menara pantau; dan
m. sarana dan prasarana penunjang lainnya;
3. Area Pengembangan Penggunaan Kawasan Hutan; dan
4. Area Penyangga Penggunaan Kawasan Hutan
2. L2
1. penimbunan tanah pucuk;
2. penimbunan material tanah penutup atau waste dump atau disposal area;
3. sediment pond/settling pond/landfill;
4. bukaan tambang selesai (mined out) dan/atau bukaan tambang selesai sementara;
5. kolam dampak atau area yang terdampak akibat aktifitas kegiatan Penggunaan Kawasan Hutan;
6. subsiden tanah atau penurunan permukaan tanah akibat aktivitas Penggunaan Kawasan Hutan;
7. area L1 selain area pengembangan dan area penyangga yang tidak digunakan dalam jangka waktu paling sedikit 1 (satu) tahun, yang secara teknis dapat dilakukan Reklamasi Hutan; dan
8. penggunaan area yang tidak sesuai dengan jenis/peruntukan kegiatan PPKH dan atau dokumen lingkungan yang dilakukan oleh pemegang PPKH.
3. L3
1. bukaan tambang selesai yang secara teknis tidak dapat ditimbun, ditutup, dan/atau tidak dapat direklamasi kembali secara optimal
2. obyek penggunaan kawasan hutan yang secara teknis tidak dapat ditimbun, ditutup, dan/atau tidak dapat direklamasi kembali secara optimal
maka dapat disimpulkan bahwa perhitungan luas L1, L2, L3 adalah tepat dan benar/tidak tepat dan tidak benar, karena sudah sesuai / tidak sesuai dengan baseline yang telah disampaikan kepada Kementerian Kehutanan, atau Berdasarkan pembahasan hasil desk analysis, masih belum dapat disepakati antara Tim Verifikasi PNBP-PKH, sehingga diperlukan cek/pengukuran di lapangan.
1. Verifikasi dengan Pengukuran obyek L1, L2, dan L3 di lapangan Pengukuran telah dilakukan di seluruh areal L1, L2 dan L3 dengan mengambil titik koordinat dan atau tracking mengelilingi masing-masing obyek tersebut di lapangan untuk memperoleh luas masing-masing kategori L1, L2, dan L3. Adapun hasil overlay peta, pengukuran lapangan, dan hasil interpretasi citra sebagai berikut :
No Areal Terganggu Titik Koordinat (..0...’,..”) Luas Areal Terganggu dari hasil desk analysis/ penafsiran citra tahun .....
(ha)
Luas Areal Terganggu berdasarkan cek/ pengukuran lapangan tahun .....
(ha) Ket.
1 2 3 4 5 6 1 L1
a. Obyek Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara
1) Bukaan Tambang aktif
2) Sarana dan Prasarana penunjang yang bersifat permanen :
a) pabrik pengolahan/smelter;
b) washing plant;
c) crushing plant;
d) grizzly;
e) quarry;
f) tempat pembibitan;
g) sarana penampungan tailing;
h) bengkel;
i) stockpile;
j) tempat penimbunan slag;
k) pelabuhan/dermaga/jetty;
l) jalan angkut dan/atau jalan tambang;
m) kantor;
n) perumahan karyawan/mess/basecamp;
o) instalasi penunjang, meliputi listrik, pipa, telepon, irigasi/pengairan dan helipad;
p) tempat penyimpanan, meliputi penyimpanan bahan bakar dan pelumas, bahan peledak, suku cadang, penunjang operasi, limbah bahan berbahaya dan beracun, dan barang bekas;
q) kegiatan land clearing;
r) area parkir;
s) menara pantau;
t) area akibat kebakaran lahan dan hutan, banjir dan longsor;
u) penggunaan area yang tidak sesuai dengan jenis/peruntukan kegiatan PPKH yang tidak dilakukan oleh pemegang PPKH setelah PPKH diterbitkan; dan
3) Area Pengembangan Penggunaan Kawasan Hutan
4) Area Penyangga Penggunaan Kawasan Hutan
b. Obyek selain Bidang pertambangan mineral dan batubara
1) Area Tapak
a) minyak dan gas bumi
b) panas bumi
c) energi baru dan terbarukan;
d) ketenagalistrikan;
e) sarana komunikasi dan informasi lmeliputi pembangunan jaringan telekomunikasi, repeater telekomunikasi;
fasilitas umum;
stasiun pemancar radio; stasiun relay televisi;
stasiun relay televisi, stasiun bumi pengamatan keantariksaan, sarana meteorologi, klimatologi dan geofisika;
f) sarana transportasi dan fasilitas umum meliputi jalan tol, jalur kereta api, sarana transportasi untuk keperluan pengangkutan hasil produksi selain tambang;
g) industri selain industri primer hasil hutan;
h) waduk, bendungan, irigasi, dan saluran air minum;
i) saluran pembuangan air, sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya;
j) tempat pemrosesan akhir sampah dan fasilitas pengolahan limbah;
k) pertanian dalam rangka ketahanan pangan;
l) perkebunan;
m) tambak;
n) permukiman;
o) wisata alam;
p) kegiatan pemulihan lingkungan;
q) kegiatan land clearing;
r) kegiatan dalam rangka jangka benah perkebunan;
s) area akibat kebakaran lahan dan hutan, banjir dan longsor;
dan
t) penggunaan area yang tidak sesuai dengan jenis/peruntukan kegiatan PPKH yang tidak dilakukan oleh pemegang PPKH setelah
PPKH diterbitkan;
2) sarana dan prasarana penunjang yang bersifat permanen
a) pabrik pengolahan;
b) bengkel;
c) pelabuhan/dermaga/jetty;
d) jalan;
e) kantor;
f) perumahan karyawan;
g) tempat pembibitan;
h) instalasi penunjang, meliputi listrik, pipa, telepon, dan helipad;
i) sarana pengolahan;
j) tempat penyimpanan, meliputi penyimpanan bahan bakar dan pelumas, bahan peledak, suku cadang, penunjang operasi, limbah bahan berbahaya dan beracun, dan barang bekas;
k) area parkir;
l) menara pantau; dan
m) sarana dan prasarana penunjang lainnya;
3) Area Pengembangan Penggunaan Kawasan Hutan; dan
4) Area Penyangga Penggunaan Kawasan Hutan
2. L2
a. penimbunan tanah pucuk;
b. penimbunan material tanah penutup atau waste dump atau disposal area;
c. sediment pond/settling pond/landfill;
d. bukaan tambang selesai (mined out) dan/atau bukaan tambang selesai sementara;
e. kolam dampak atau area yang terdampak akibat aktifitas kegiatan Penggunaan Kawasan Hutan;
f. subsiden tanah atau penurunan permukaan tanah akibat aktivitas Penggunaan Kawasan Hutan;
g. area L1 selain area pengembangan dan area penyangga yang tidak digunakan dalam jangka waktu paling sedikit 1 (satu) tahun, yang secara teknis dapat dilakukan Reklamasi Hutan; dan
h. penggunaan area yang tidak sesuai dengan jenis/peruntukan kegiatan PPKH dan atau dokumen lingkungan yang dilakukan oleh pemegang PPKH.
3. L3
a. bukaan tambang selesai yang secara teknis tidak dapat ditimbun, ditutup, dan/atau tidak dapat direklamasi kembali secara optimal
b. obyek penggunaan kawasan hutan yang secara teknis tidak dapat ditimbun, ditutup, dan/atau tidak dapat direklamasi kembali secara optimal
2. Hasil perhitungan realisasi luas kategori L1, L2, dan L3 tahun ....
(pertama/kedua/ketiga dst) dibandingkan dengan baseline/peta rencana kerja (berdasarkan form-1) sebagai berikut:
No Areal Terganggu Areal Terganggu (ha) Ket.
Rencana Form -1 Realisasi 1 2 3 4 5 1 L1
a. Obyek Bidang Pertambangan Mineral dan Batu bara
1. Bukaan Tambang aktif
2. Sarana dan Prasarana penunjang yang bersifat permanen :
a. pabrik pengolahan/smelter;
b. washing plant;
c. crushing plant;
d. grizzly;
e. quarry;
f. tempat pembibitan;
g. sarana penampungan tailing;
h. bengkel;
i. stockpile;
j. tempat penimbunan slag;
k. pelabuhan/dermaga/jetty;
l. jalan angkut dan/atau jalan tambang;
m. kantor;
n. perumahan karyawan/mess/basecamp;
o. instalasi penunjang, meliputi listrik, pipa, telepon, irigasi/pengairan dan helipad;
p. tempat penyimpanan, meliputi penyimpanan bahan bakar dan pelumas, bahan peledak, suku cadang, penunjang operasi, limbah bahan berbahaya dan beracun, dan barang bekas;
q. kegiatan land clearing;
r. area parkir;
s. menara pantau;
t. area akibat kebakaran lahan dan hutan, banjir dan longsor;
u. penggunaan area yang tidak sesuai dengan jenis/peruntukan kegiatan PPKH yang tidak dilakukan oleh pemegang PPKH setelah PPKH diterbitkan; dan
3. Area Pengembangan Penggunaan Kawasan Hutan
4. Area Penyangga Penggunaan Kawasan Hutan
b. Obyek selain Bidang pertambangan mineral dan batu bara
1. Area Tapak
a) minyak dan gas bumi
b) panas bumi
c) energi baru dan terbarukan;
d) ketenagalistrikan;
e) sarana komunikasi dan informasi lmeliputi pembangunan jaringan telekomunikasi, repeater telekomunikasi;
fasilitas umum;
stasiun pemancar radio; stasiun relay televisi; stasiun relay televisi, stasiun bumi pengamatan keantariksaan, sarana meteorologi, klimatologi dan geofisika;
f) sarana transportasi dan fasilitas umum meliputi jalan tol, jalur kereta api, sarana transportasi untuk keperluan pengangkutan hasil produksi selain tambang;
g) industri selain industri primer hasil hutan;
h) waduk, bendungan, irigasi, dan saluran air minum;
i) saluran pembuangan air, sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya;
j) tempat pemrosesan akhir sampah dan fasilitas pengolahan limbah;
k) pertanian dalam rangka ketahanan pangan;
l) perkebunan;
m) tambak;
n) permukiman;
o) wisata alam;
p) kegiatan pemulihan lingkungan;
q) kegiatan land clearing;
r) kegiatan dalam rangka jangka benah perkebunan;
s) area akibat kebakaran lahan dan hutan, banjir dan longsor; dan
t) penggunaan area yang tidak sesuai dengan jenis/peruntukan kegiatan PPKH yang tidak dilakukan oleh pemegang PPKH setelah PPKH diterbitkan;
2. sarana dan prasarana penunjang yang bersifat permanen
a) pabrik pengolahan;
b) bengkel;
c) pelabuhan/dermaga/jetty;
d) jalan;
e) kantor;
f) perumahan karyawan;
g) tempat pembibitan;
h) instalasi penunjang, meliputi listrik, pipa, telepon, dan helipad;
i) sarana pengolahan;
j) tempat penyimpanan, meliputi penyimpanan bahan bakar dan pelumas, bahan peledak, suku cadang, penunjang operasi, limbah bahan berbahaya dan beracun, dan barang bekas;
k) area parkir;
l) menara pantau; dan
m) sarana dan prasarana penunjang lainnya;
3. Area Pengembangan Penggunaan Kawasan Hutan; dan
4. Area Penyangga Penggunaan Kawasan Hutan
2. L2
a. penimbunan tanah pucuk;
b. penimbunan material tanah penutup atau waste dump atau disposal area;
c. sediment pond/settling pond/landfill;
d. bukaan tambang selesai (mined out) dan/atau bukaan tambang selesai sementara;
e. kolam dampak atau area yang terdampak akibat aktifitas kegiatan Penggunaan Kawasan Hutan;
f. subsiden tanah atau penurunan permukaan tanah akibat aktivitas Penggunaan Kawasan Hutan;
g. area L1 selain area pengembangan dan area penyangga yang tidak digunakan dalam jangka waktu paling sedikit 1 (satu) tahun, yang secara teknis dapat dilakukan Reklamasi Hutan; dan
h. penggunaan area yang tidak sesuai dengan jenis/peruntukan kegiatan PPKH dan atau dokumen lingkungan yang dilakukan oleh pemegang PPKH.
3. L3
a. bukaan tambang selesai yang secara teknis tidak dapat ditimbun, ditutup, dan/atau tidak dapat direklamasi kembali secara optimal
b. obyek penggunaan kawasan hutan yang secara teknis tidak dapat ditimbun, ditutup, dan/atau tidak dapat direklamasi kembali secara optimal
3. Berdasarkan analisa tabel tersebut di atas, bahwa antara rencana dan realisasi penggunaan kawasan hutan terdapat perbedaan / tidak ada perbedaan, jika terdapat perbedaan, penyebab perbedaan tersebut disebabkan adanya perubahan ... (misal design tambang yang tidak disampaikan kepada Kementerian Kehutanan atau perubahan design tambang atau perubahan rencana kerja atau disebabkan karena hal lain sebutkan)
B. Kebenaran atas Jumlah Pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan.
No Areal Terganggu Luas Areal Terganggu (ha) Pembayaran PNBP (Rupiah) Rencana berdasar- kan form-1 Desk Analysis / Pengukuran Lapangan Selisih luas {(3)-
(4)} Berdasar- kan Form-1 Desk Analysis / Pengukur an Lapangan Selisih Pembayar- an {(6)-(7)} 1 2 3 4 5 6 7 8
1. L1
a. Obyek Bidang Pertambangan Mineral dan Batu bara
1) Bukaan Tambang aktif
2) Sarana dan Prasarana penunjang yang bersifat permanen :
a) pabrik pengolahan/smelter;
b) washing plant;
c) crushing plant;
d) grizzly;
e) quarry;
f) tempat pembibitan;
g) sarana penampungan tailing;
h) bengkel;
i) stockpile;
j) tempat penimbunan slag;
k) pelabuhan/dermaga /jetty;
l) jalan angkut dan/atau jalan tambang;
m) kantor;
n) perumahan karyawan/mess/bas ecamp;
o) instalasi penunjang, meliputi listrik, pipa, telepon, irigasi/pengairan dan helipad;
p) tempat penyimpanan, meliputi penyimpanan bahan bakar dan pelumas, bahan peledak, suku cadang, penunjang operasi, limbah bahan berbahaya dan beracun, dan barang bekas;
q) kegiatan land clearing;
r) area parkir;
s) menara pantau;
t) area akibat kebakaran lahan dan hutan, banjir dan longsor;
u) penggunaan area yang tidak sesuai dengan jenis/peruntukan kegiatan PPKH yang tidak dilakukan oleh pemegang PPKH setelah PPKH diterbitkan; dan
3) Area Pengembangan Penggunaan Kawasan Hutan
4) Area Penyangga Penggunaan Kawasan Hutan
b. Obyek selain Bidang pertambangan mineral dan batubara
1) Area Tapak
a) minyak dan gas bumi
b) panas bumi
c) energi baru dan terbarukan;
d) ketenagalistrikan;
e) sarana komunikasi dan informasi lmeliputi pembangunan jaringan telekomunikasi, repeater telekomunikasi;
fasilitas umum;
stasiun pemancar radio; stasiun relay televisi; stasiun relay televisi, stasiun bumi pengamatan keantariksaan, sarana meteorologi, klimatologi dan
geofisika;
f) sarana transportasi dan fasilitas umum meliputi jalan tol, jalur kereta api, sarana transportasi untuk keperluan pengangkutan hasil produksi selain tambang;
g) industri selain industri primer hasil hutan;
h) waduk, bendungan, irigasi, dan saluran air minum;
i) saluran pembuangan air, sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya;
j) tempat pemrosesan akhir sampah dan fasilitas pengolahan limbah;
k) pertanian dalam rangka ketahanan pangan;
l) perkebunan;
m) tambak;
n) permukiman;
o) wisata alam;
p) kegiatan pemulihan lingkungan;
q) kegiatan land clearing;
r) kegiatan dalam rangka jangka benah perkebunan;
s) area akibat kebakaran lahan dan hutan, banjir dan longsor; dan
t) penggunaan area yang tidak sesuai dengan jenis/peruntukan kegiatan PPKH yang tidak dilakukan oleh pemegang PPKH setelah PPKH diterbitkan;
2) sarana dan prasarana penunjang yang bersifat permanen
a) pabrik pengolahan;
b) bengkel;
c) pelabuhan/dermaga/j etty;
d) jalan;
e) kantor;
f) perumahan karyawan;
g) tempat pembibitan;
h) instalasi penunjang, meliputi listrik, pipa, telepon, dan helipad;
i) sarana pengolahan;
j) tempat penyimpanan, meliputi penyimpanan bahan bakar dan
pelumas, bahan peledak, suku cadang, penunjang operasi, limbah bahan berbahaya dan beracun, dan barang bekas;
k) area parkir;
l) menara pantau; dan
m) sarana dan prasarana penunjang lainnya;
1) Area Pengembangan Penggunaan Kawasan Hutan; dan
2) Area Penyangga Penggunaan Kawasan Hutan
2. L2
a) penimbunan tanah pucuk;
b) penimbunan material tanah penutup atau waste dump atau disposal area;
c) sediment pond/settling pond/landfill;
d) bukaan tambang selesai (mined out) dan/atau bukaan tambang selesai sementara;
e) kolam dampak atau area yang terdampak akibat aktifitas kegiatan Penggunaan Kawasan Hutan;
f) subsiden tanah atau penurunan permukaan tanah akibat aktivitas Penggunaan Kawasan Hutan;
g) area L1 selain area pengembangan dan area penyangga yang tidak digunakan dalam jangka waktu paling sedikit 1 (satu) tahun, yang secara teknis dapat dilakukan Reklamasi Hutan; dan
h) penggunaan area yang tidak sesuai dengan jenis/peruntukan kegiatan PPKH dan atau dokumen lingkungan yang dilakukan oleh pemegang PPKH.
3. L3
a) bukaan tambang selesai yang secara teknis tidak dapat ditimbun, ditutup, dan/atau tidak dapat direklamasi kembali secara optimal
b) obyek penggunaan kawasan hutan yang secara teknis tidak dapat ditimbun, ditutup, dan/atau tidak dapat direklamasi
kembali secara optimal Jumlah
Pembayaran Pokok PNBP PKH
Kekurangan Pokok PNBP PKH
Berdasarkan analisa tabel di atas, maka pembayaran PNBP-PKH yang dilakukan oleh PT. .... dinyatakan benar/tidak benar dalam perhitungan jumlah dengan bukti sebagai berikut :
a. Berdasarkan analisa dari form-1, form-3 dan bukti setor yang disampaikan oleh perusahaan PT ..., pembayaran PNBP-PKH sudah benar/tidak benar.
b. Ketidaktepatan dan ketidakbenaran pada huruf (a) disebabkan oleh adanya perbedaan antara rencana dan realisasi, sehingga terjadi selisih perhitungan luas sebesar L1= ... ha, L2= ... ha, dan L3= ... ha. Dengan demikian terdapat kekurangan pembayaran PNBP-PKH sejumlah Rp. ...
dan dikenakan denda administrasi sesuai ketentuan yang berlaku, atau terdapat kelebihan karena salah dalam penempatan kriteria atau salah dalam perhitungan sejumlah Rp. ....
C. Ketepatan Waktu Pembayaran Dana PNBP Penggunaan Kawasan Hutan.
Berdasarkan waktu pembayaran PNBP-PKH yang dilakukan dan waktu tanggal jatuh tempo pembayaran PNBP-PKH sesuai SK IPPKH No ... Tanggal ..., an. PT ... untuk Tahun ke-.... yaitu tanggal ... tahun ..., pihak PT ...
sudah tepat waktu / tidak tepat waktu (terlambat) dalam melakukan pembayaran PNBP-PKH, dan dikenakan denda administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
D. Kesimpulan Berdasarkan hasil verifikasi dapat disimpulkan bahwa pembayaran PNBP- PKH Tahun ... yang dilakukan oleh PT ... dengan SK No ..., tanggal ...
adalah sebagai berikut:
1. Tepat/Tidak Tepat Luas, karena terdapat perbedaan perhitungan luas L1 seluas .... ha, L2 seluas ... ha, dan L3 seluas .... ha.
2. Tepat/Tidak Tepat Jumlah Pembayaran PNBP PKH, karena terdapat selisih/kekurangan pembayaran pokok PNBP-PKH sejumlah Rp. ... dan dikenakan denda administrasi sesuai ketentuan yang berlaku, atau kelebihan pembayaran sejumlah Rp. ... karena salah kriteria atau salah perhitungan.
3. Tepat/Tidak Tepat Waktu pembayaran, dan dikenakan denda administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
LAIN-LAIN:
1. Perihal batas IPPKH/PPKH, penambangan diluar izin, kewajiban lainnya.
2. Perihal kegiatan reklamasi yang sudah/belum dilakukan
3. Dan lain-lain ....
Demikian Berita Acara Verifikasi Pembayaran PNBP-PKH ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan ditandatangani oleh semua verifikator dan pendamping lapangan dari perusahaan PT ... dan Kepada Balai Wilayah ....
Dibuat di
: ...(nama lokasi) Pada tanggal : ...bulan ... tahun ...
Petugas Perusahaan
TIM PELAKSANA:
PT. ...
1. Nama Ketua Tim .... (TTD) TTD
2. Nama Anggota .... (TTD) (Nama ybs)
3. Nama Anggota .... (TTD)
4. Nama Anggota .... (TTD)
Mengetahui Tempat, Tanggal Tahun Kepala Balai Wilayah....
TTD (Nama Jelas)
NIP :
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RAJA JULI ANTONI
LAMPIRAN VIII PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PENGENAAN, PENENTUAN, DAN PEMBAYARAN ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
PETA HASIL VERIFIKASI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RAJA JULI ANTONI
Koreksi Anda
