Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penentuan dan Pembayaran atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Penggunaan Kawasan Hutan
Teks Saat Ini
Dalam hal Pemegang PPKH sebagai Wajib Bayar:
a. memiliki kewajiban pembayaran PNBP PKH yang berlaku surut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3);
b. memiliki kewajiban pembayaran PNBP PKH sejak Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52; dan
c. memiliki kewajiban pembayaran PNBP Kompensasi yang telah mendapat penetapan batas areal kerja PPKH dari pejabat yang berwenang, sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini harus melakukan pembayaran PNBP PKH dan/atau PNBP Kompensasi paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Koreksi Anda
