Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penentuan dan Pembayaran atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Penggunaan Kawasan Hutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Pemegang PPKH sebagai Wajib Bayar: a. memiliki kewajiban pembayaran PNBP PKH yang berlaku surut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3); b. memiliki kewajiban pembayaran PNBP PKH sejak Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52; dan c. memiliki kewajiban pembayaran PNBP Kompensasi yang telah mendapat penetapan batas areal kerja PPKH dari pejabat yang berwenang, sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini harus melakukan pembayaran PNBP PKH dan/atau PNBP Kompensasi paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Koreksi Anda