Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penentuan dan Pembayaran atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Penggunaan Kawasan Hutan
Teks Saat Ini
PPKH yang diterbitkan berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dikenakan PNBP PKH sejak berlakunya peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan, dengan tarif PNBP yang berlaku pada waktu dikenakan.
Koreksi Anda
