Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penentuan dan Pembayaran atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Penggunaan Kawasan Hutan
Teks Saat Ini
Pemegang izin pinjam pakai Kawasan Hutan atau PPKH dengan kewajiban menyerahkan lahan kompensasi, namun belum memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku, dikenai PNBP PKH berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tarif PNBP yang berlaku pada waktu dikenakan.
Koreksi Anda
