Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penentuan dan Pembayaran atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Penggunaan Kawasan Hutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagi pemegang izin pinjam pakai Kawasan Hutan atau PPKH yang izinnya diterbitkan karena telah melaksanakan kegiatan Penggunaan Kawasan Hutan sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dikenai PNBP PKH terhitung sejak pertama kali mulai berlakunya ketentuan tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di luar Kegiatan Kehutanan, dengan tarif PNBP yang berlaku pada waktu dikenakan.
Koreksi Anda