Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penentuan dan Pembayaran atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Penggunaan Kawasan Hutan
Teks Saat Ini
Rencana kegiatan Reklamasi Hutan dalam penyusunan Baseline Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak perlu menunggu masa berlaku PPKH berakhir.
Koreksi Anda
