Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penentuan dan Pembayaran atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Penggunaan Kawasan Hutan
Teks Saat Ini
(1) Jatuh tempo pembayaran PNBP PKH untuk tahun kedua dan tahun berikutnya setiap tanggal keputusan PPKH dan/atau tanggal ditetapkannya keputusan penetapan batas areal kerja PPKH.
(2) Jatuh tempo pembayaran PNBP PKH untuk periode yang berlaku surut sejak PPKH ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak ditetapkan keputusan PPKH.
(3) Jatuh tempo pembayaran PNBP PKH untuk periode yang berlaku surut sejak perpanjangan dan/atau perubahan PPKH yaitu 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak ditetapkan keputusan perpanjangan dan/atau perubahan PPKH dan jatuh tempo untuk tahun berikutnya sesuai dengan jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Jatuh tempo pembayaran PNBP PKH untuk tahun pertama sejak penggabungan beberapa PPKH yaitu 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak ditetapkan keputusan penggabungan PPKH dan jatuh tempo untuk tahun berikutnya sesuai dengan jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
