Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penentuan dan Pembayaran atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Penggunaan Kawasan Hutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang PPKH sebagai Wajib Bayar wajib membayar PNBP PKH paling lambat pada saat jatuh tempo. (2) Pemegang PPKH sebagai Wajib Bayar yang diperbolehkan bekerja di lapangan sebelum memperoleh penetapan batas area kerja PPKH, memiliki jatuh tempo penyetoran PNBP PKH untuk tahun pertama paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak ditetapkan PPKH. (3) Pemegang PPKH sebagai Wajib Bayar dengan larangan melakukan kegiatan di lapangan sebelum penetapan batas areal kerja PPKH, memiliki jatuh tempo penyetoran PNBP PKH untuk tahun pertama paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak ditetapkan keputusan penetapan batas area kerja PPKH.
Koreksi Anda