Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penentuan dan Pembayaran atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Penggunaan Kawasan Hutan
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran PNBP PKH dan/atau PNBP Kompensasi ke kas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan melalui bank persepsi, pos persepsi, atau lembaga lain yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(2) Pembayaran PNBP PKH dan/atau PNBP Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai pembayaran kewajiban sesuai dengan tanggal bayar yang tertera pada Bukti Penerimaan Negara.
Koreksi Anda
