Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penentuan dan Pembayaran atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Penggunaan Kawasan Hutan
Teks Saat Ini
(1) Besaran PNBP PKH dan PNBP Kompensasi dihitung oleh pemegang PPKH sebagai Wajib Bayar.
(2) Besaran PNBP PKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan formula:
(3) Besaran PNBP Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan formula:
(4) Luas areal PPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan luas areal hasil penataan batas yang telah disahkan oleh direktur yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengukuhan kawasan hutan.
luas areal PPKH x tarif
(L1 x 1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif) + (L3 x 7 x tarif)
(5) Besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai PNBP yang berlaku pada Kementerian Kehutanan.
Koreksi Anda
