Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penentuan dan Pembayaran atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Penggunaan Kawasan Hutan
Teks Saat Ini
Obyek PNBP Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan atas seluruh luas PPKH yang diberikan.
Koreksi Anda
