Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penentuan dan Pembayaran atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Penggunaan Kawasan Hutan
Teks Saat Ini
(1) Area L1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) meliputi:
a. pertambangan mineral dan batu bara, berupa:
1. area bukaan tambang aktif;
2. area untuk sarana dan prasarana penunjang bersifat permanen selama jangka waktu Penggunaan Kawasan Hutan, berupa:
a) pabrik pengolahan/smelter;
b) washing plant;
c) crushing plant;
d) grizzly;
e) quarry;
f) tempat pembibitan;
g) sarana penampungan tailing;
h) bengkel;
i) stockpile;
j) tempat penimbunan slag;
k) pelabuhan/dermaga/jetty;
l) jalan angkut dan/atau jalan tambang;
m) kantor;
n) perumahan karyawan/mess/basecamp;
o) instalasi penunjang, meliputi listrik, pipa, telepon, irigasi/pengairan dan helipad;
p) tempat penyimpanan, meliputi penyimpanan bahan bakar dan pelumas, bahan peledak, suku cadang, penunjang operasi, limbah bahan berbahaya dan beracun, dan barang bekas;
q) kegiatan land clearing;
r) area parkir;
s) menara pantau;
t) area akibat kebakaran lahan dan hutan, banjir dan longsor;
u) penggunaan area yang tidak sesuai dengan jenis/peruntukan kegiatan PPKH yang tidak dilakukan oleh pemegang PPKH setelah PPKH diterbitkan; dan v) sarana dan prasarana penunjang lainnya;
3. Area Pengembangan Penggunaan Kawasan Hutan; dan
4. Area Penyangga Penggunaan Kawasan Hutan;
b. selain pertambangan mineral dan batubara meliputi:
1. area tapak berupa:
a) minyak dan gas bumi;
b) panas bumi;
c) energi baru dan terbarukan;
d) ketenagalistrikan;
e) sarana komunikasi dan informasi meliputi pembangunan jaringan telekomunikasi, repeater telekomunikasi; fasilitas umum;
stasiun pemancar radio; stasiun relay televisi; stasiun relay televisi, stasiun bumi pengamatan keantariksaan, sarana meteorologi, klimatologi dan geofisika;
f) sarana transportasi dan fasilitas umum meliputi jalan tol, jalur kereta api, sarana transportasi untuk keperluan pengangkutan hasil produksi selain tambang;
g) industri selain industri primer hasil hutan;
h) waduk, bendungan, irigasi, dan saluran air minum;
i) saluran pembuangan air, sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya;
j) tempat pemrosesan akhir sampah dan fasilitas pengolahan limbah;
k) pertanian dalam rangka ketahanan pangan;
l) perkebunan;
m) tambak;
n) permukiman;
o) wisata alam;
p) kegiatan pemulihan lingkungan;
q) kegiatan land clearing;
r) kegiatan dalam rangka jangka benah perkebunan;
s) area akibat kebakaran lahan dan hutan, banjir dan longsor; dan t) penggunaan area yang tidak sesuai dengan jenis/peruntukan kegiatan PPKH yang tidak dilakukan oleh pemegang PPKH setelah PPKH diterbitkan;
2. area untuk sarana dan prasarana penunjang yang bersifat permanen selama jangka waktu Penggunaan Kawasan Hutan, meliputi:
a) pabrik pengolahan;
b) bengkel;
c) pelabuhan/dermaga/jetty;
d) jalan;
e) kantor;
f) perumahan karyawan;
g) tempat pembibitan;
h) instalasi penunjang, meliputi listrik, pipa, telepon, dan helipad;
i) sarana pengolahan;
j) tempat penyimpanan, meliputi penyimpanan bahan bakar dan pelumas, bahan peledak, suku cadang, penunjang operasi, limbah bahan berbahaya dan beracun, dan barang bekas;
k) area parkir;
l) menara pantau; dan m) sarana dan prasarana penunjang lainnya;
3. Area Pengembangan Penggunaan Kawasan Hutan; dan
4. Area Penyangga Penggunaan Kawasan Hutan.
(2) Area L2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) meliputi:
a. penimbunan tanah pucuk;
b. penimbunan material tanah penutup atau waste dump atau disposal area;
c. sediment pond/settling pond/landfill;
d. bukaan tambang selesai (mined out) dan/atau bukaan tambang selesai sementara;
e. kolam dampak atau area yang terdampak akibat aktifitas kegiatan Penggunaan Kawasan Hutan;
f. subsiden tanah atau penurunan permukaan tanah akibat aktivitas Penggunaan Kawasan Hutan;
g. area L1 selain area pengembangan dan area penyangga yang tidak digunakan dalam jangka waktu paling sedikit 1 (satu) tahun, yang secara teknis dapat dilakukan Reklamasi Hutan; dan
h. penggunaan area yang tidak sesuai dengan jenis/peruntukan kegiatan PPKH dan atau dokumen lingkungan yang dilakukan oleh pemegang PPKH.
(3) Area L1 dan area L2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersifat dinamis sesuai dengan rencana Penggunaan Kawasan Hutan.
(4) Area L3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) meliputi:
a. bukaan tambang selesai; dan/atau
b. objek Penggunaan Kawasan Hutan, yang secara teknis tidak dapat ditimbun, ditutup, dan/atau tidak dapat direklamasi kembali secara optimal.
(5) Area L3 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdapat dalam:
a. rencana tutup tambang; dan/atau
b. dokumen pendukung lainnya, yang ditetapkan melalui kegiatan Verifikasi lapangan dan dikenakan kewajiban pembayaran PNBP PKH sampai dengan berakhirnya PPKH.
(6) Dokumen pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b berupa:
a. dokumen studi kelayakan;
b. dokumen lingkungan; dan/atau
c. dokumen rencana kerja anggaran dan biaya.
Koreksi Anda
