Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penentuan dan Pembayaran atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Penggunaan Kawasan Hutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNBP Kompensasi dikenakan terhadap setiap pemegang PPKH yang memiliki kewajiban membayar PNBP Kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) PNBP Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan 1 (satu) kali selama masa berlaku PPKH.
Koreksi Anda