Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penentuan dan Pembayaran atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Penggunaan Kawasan Hutan
Teks Saat Ini
(1) PNBP Kompensasi dikenakan terhadap setiap pemegang PPKH yang memiliki kewajiban membayar PNBP Kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PNBP Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan 1 (satu) kali selama masa berlaku PPKH.
Koreksi Anda
