Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penentuan dan Pembayaran atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Penggunaan Kawasan Hutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penggunaan Kawasan Hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan. 2. Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang selanjutnya disingkat PPKH adalah persetujuan penggunaan atas sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan tersebut. 3. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara. 4. Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan yang selanjutnya disebut PNBP PKH adalah penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang berlaku pada Kementerian Kehutanan. 5. Penerimaan Negara Bukan Pajak Kompensasi yang selanjutnya disebut PNBP Kompensasi adalah penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan pada provinsi yang sama dengan atau kurang kecukupan luas kawasan hutannya yang berlaku pada Kementerian Kehutanan. 6. Reklamasi Hutan adalah usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali kawasan hutan yang rusak sehingga berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya. 7. T0 adalah pembagian luas kondisi awal penutupan lahan pada setiap objek Penggunaan Kawasan Hutan dalam satuan hektar pada area PPKH yang direncanakan selama masa berlaku PPKH. 8. Baseline Penggunaan Kawasan Hutan adalah deskripsi secara kuantitatif dan kualitatif area penggunaan kawasan hutan pada masing-masing kategori area L1, area L2, dan area L3 dengan mengklasifikasikan kondisi lahan yang dapat direvegetasi atau tidak dapat direvegetasi sebagai dasar penilaian keberhasilan reklamasi yang sesuai dengan T0. 9. Area Pengembangan Penggunaan Kawasan Hutan adalah bagian dari area persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang dapat direncanakan untuk kegiatan penggunaan kawasan hutan. 10. Area Penyangga Penggunaan Kawasan Hutan adalah bagian dari area persetujuan penggunaan kawasan hutan yang tidak direncanakan untuk digunakan dan hanya berfungsi sebagai area pengamanan kegiatan. 11. Wajib Bayar adalah pemegang PPKH yang memiliki kewajiban pembayaran PNBP bidang Penggunaan Kawasan Hutan. 12. Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas suatu jenis bayaran atau setoran yang akan dilakukan Wajib Bayar. 13. Bukti Penerimaan Negara adalah dokumen yang diterbitkan oleh bank atau pos persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran. 14. Verifikasi adalah penilaian terhadap kepatuhan atas kewajiban pembayaran PNBP bidang Penggunaan Kawasan Hutan. 15. Desk Analysis adalah metode verifikasi melalui kegiatan penilaian yang dilakukan terhadap objek PNBP dengan memeriksa, menganalisis atau menelaah data yang tersedia tanpa melakukan pengecekan dan/atau pengukuran di lapangan. 16. Pengecekan Lapangan adalah kegiatan pengecekan dan pengukuran di lapangan dalam rangka proses untuk memperoleh kepastian luas area terganggu area L1, area L2, dan area L3. 17. Sistem Informasi Penggunaan Kawasan Hutan adalah sistem informasi bidang penggunaan kawasan hutan 18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. 19. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemantapan kawasan hutan. 20. Direktur adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penggunaan kawasan hutan. 21. Balai adalah Balai Pemantapan Kawasan Hutan.
Koreksi Anda