Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN DAN PENANGANAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Sanksi diberikan kepada Pejabat Pemerintahan dan/atau Atasan terhadap pelanggaran terkait Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang disiplin pegawai.
Koreksi Anda
