Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN DAN PENANGANAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan penyampaian hasil pemeriksaan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6), Pejabat Pemerintahan yang terbukti melakukan pelanggaran dikenai sanksi. (2) Selain dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan Unit Organisasi dapat mengambil tindakan berupa: a. mengusulkan pelepasan Kepentingan Pribadi pegawai yang terlibat Konflik Kepentingan; dan b. mutasi pegawai pada jabatan lain yang tidak memiliki Konflik Kepentingan. BAB V SANKSI DAN APRESIASI
Koreksi Anda