Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN DAN PENANGANAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pejabat Pemerintahan, Mitra Kerja, dan/atau masyarakat dapat menyampaikan laporan pengaduan melalui:
a. Atasan;
b. pimpinan Satuan Kerja; atau
c. media layanan pengaduan.
(2) Pengaduan melalui Atasan atau pimpinan Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat disampaikan melalui surat tertulis atau secara
langsung dengan mengisi blanko pengaduan situasi Konflik Kepentingan.
(3) Pengaduan melalui media layanan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c menggunakan mekanisme pengelolaan dan penanganan pengaduan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur sipil negara lingkup Kementerian.
(4) Format blanko laporan situasi Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
