Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN DAN PENANGANAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelanggaran terkait Konflik Kepentingan berupa: a. Pejabat Pemerintahan tidak mencatatkan atau tidak memperbarui daftar Kepentingan Pribadi yang dapat menimbulkan Konflik Kepentingan; b. Pejabat Pemerintahan tidak melakukan deklarasi apabila terdapat Konflik Kepentingan; c. Pejabat Pemerintahan tidak menjalankan keputusan pengendalian Konflik Kepentingan dari Atasan; d. Atasan dari Pejabat Pemerintahan tidak menindaklanjuti deklarasi Konflik Kepentingan; dan/atau e. Atasan dari Pejabat Pemerintahan tidak secara aktif melakukan pengendalian Konflik kepentingan sedangkan patut diduga dirinya mengetahui bahwa Pejabat Pemerintahan yang menjadi lingkup tugas dan/atau kewenangannya berada pada situasi Konflik Kepentingan.
Koreksi Anda