Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN DAN PENANGANAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan dan konsultasi Pengelolaan Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat Penanganan Konflik Kepentingan pada Satuan Kerja. (3) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Inspektorat Jenderal melalui: a. asistensi; b. bimbingan teknis; dan c. sosialisasi. (4) Pelatihan dan konsultasi Pengelolaan Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan atas permintaan dari Satuan Kerja dan/atau program kerja Inspektorat Jenderal dalam upaya Pengendalian Konflik Kepentingan.
Koreksi Anda