Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN DAN PENANGANAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian Konflik Kepentingan sebagai tindak lanjut deklarasi Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c ditetapkan oleh Atasan. (2) Bentuk pengendalian sebagai tindak lanjut penyampaian deklarasi Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Atasan melakukan penilaian deklarasi Konflik Kepentingan; b. Atasan menilai besar/kecil, serius/tidak serius, berdampak/tidak berdampak, dan kemungkinan mempengaruhi kualitas/netralitas keputusan atau tindakan yang akan diambil oleh Pejabat Pemerintahan; c. dalam hal Konflik Kepentingan dinilai besar, serius, berdampak, dan/atau mempengaruhi kualitas/netralitas keputusan atau tindakan yang akan diambil oleh Pejabat Pemerintahan, Atasan: 1. mengambil alih pengambilan keputusan atau tindakan; dan/atau 2. melakukan tindakan pengendalian lain; dan d. dalam hal Konflik Kepentingan dinilai kecil, tidak serius, tidak berdampak, dan/atau tidak mempengaruhi kualitas/netralitas keputusan atau tindakan yang akan diambil oleh Pejabat Pemerintahan, Atasan memperbolehkan Pejabat Pemerintahan mengambil keputusan/tindakan. (3) Tindakan pengendalian lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 2 yang dilakukan oleh Atasan dapat melalui: a. penggantian pihak pengambil keputusan/tindakan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pembatasan akses, Pejabat Pemerintahan tetap terlibat dalam pengambilan keputusan namun sebagian aksesnya dibatasi atau dikurangi; c. pelepasan Kepentingan Pribadi; d. pengunduran diri atau pergeseran; atau e. mengangkat pengawas pengambilan keputusan.
Koreksi Anda