Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN DAN PENANGANAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Konflik Kepentingan dilakukan melalui:
a. pencegahan Konflik Kepentingan; dan
b. pengendalian Konflik Kepentingan.
(2) Pengelolaan Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui sistem teknologi informasi yang terintegrasi dengan sistem teknologi informasi yang disediakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Bagian Kedua Pencegahan Konflik Kepentingan
Koreksi Anda
