Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN DAN PENANGANAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Perangkapan jabatan oleh Pejabat Pemerintahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
