Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN DAN PENANGANAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Satuan Kerja menyusun dan menyampaikan laporan pengelolaan dan Penanganan Konflik Kepentingan kepada pimpinan Unit Organisasi masing-masing setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Pimpinan Unit Organisasi melakukan kompilasi laporan pengelolaan dan Penanganan Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari Satuan Kerja di bawahnya, dan menyampaikan kepada Inspektorat Jenderal setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda