Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN DAN PENANGANAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Konflik Kepentingan pada tugas dan fungsi perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan situasi Pejabat Pemerintahan dalam kegiatan perencanaan patut diduga telah memasukkan Kepentingan Pribadi atau golongan dalam penyusunan rencana kegiatan dengan cara menambah atau mengurangi program/kegiatan dan/atau merencanakan kegiatan secara berulang tanpa pertimbangan yang wajar.
(2) Konflik Kepentingan pada tugas dan fungsi manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan situasi Pejabat Pemerintahan dalam kegiatan manajemen sumber daya manusia patut diduga telah memasukkan Kepentingan Pribadi atau golongan dalam penyusunan formasi, proses seleksi, pengangkatan dan penempatan, mutasi, kenaikan pangkat, pendidikan dan pelatihan, dan/atau perizinan bidang manajemen sumber daya manusia.
(3) Konflik Kepentingan pada tugas dan fungsi pelayanan informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakan situasi Pejabat Pemerintahan dalam kegiatan pelayanan informasi publik patut diduga telah memasukkan Kepentingan Pribadi atau golongan dengan memberikan akses khusus atau untuk tidak mengikuti prosedur, dan/atau memberikan informasi yang bersifat rahasia kepada Mitra Kerja atau pihak ketiga.
(4) Konflik Kepentingan pada tugas dan fungsi perizinan dan/atau persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d merupakan situasi Pejabat Pemerintahan dalam kegiatan perizinan dan/atau persetujuan patut diduga telah memasukkan Kepentingan Pribadi atau golongan dalam proses perizinan dan/atau persetujuan, kepengurusan perusahaan, menjadi perantara perizinan dan/atau persetujuan, dan/atau menjadi konsultan aktif perusahaan bidang kehutanan.
(5) Konflik Kepentingan pada tugas dan fungsi PBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e merupakan situasi Pejabat Pemerintahan dalam kegiatan PBJ patut diduga telah memasukkan Kepentingan Pribadi atau golongan pada saat menjabat sebagai pejabat lingkup PBJ, menjadi pengurus perusahaan penyedia barang/jasa, dan/atau konsultan kegiatan PBJ yang mengikuti PBJ di Kementerian.
(6) Konflik Kepentingan pada tugas dan fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f merupakan
situasi Pejabat Pemerintahan dalam kegiatan pengawasan patut diduga telah memasukkan Kepentingan Pribadi atau golongan dalam seluruh tahapan pemeriksaan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan, konsultansi, pendampingan, dan/atau kegiatan lain yang dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah.
(7) Konflik Kepentingan pada tugas dan fungsi penegakan hukum kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g merupakan situasi Pejabat Pemerintahan dalam kegiatan penegakan hukum patut diduga telah memasukkan Kepentingan Pribadi atau golongan dalam seluruh tahapan penegakan hukum, penyelesaian kasus, dan/atau menjadi konsultan pihak yang terkena masalah hukum kehutanan.
(8) Kondisi Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) tercantum dalam Lampiran I yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
