Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN DAN PENANGANAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Konflik Kepentingan meliputi: a. Konflik Kepentingan aktual; dan b. Konflik Kepentingan potensial. (2) Konflik Kepentingan aktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kondisi adanya Kepentingan Pribadi dari Pejabat Pemerintahan untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain, secara nyata dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan. (3) Konflik Kepentingan potensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kondisi adanya Kepentingan Pribadi Pejabat Pemerintahan untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain berdasarkan perkembangan kondisi di masa depan, yang dapat mengakibatkan terjadinya Konflik Kepentingan aktual dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan.
Koreksi Anda