Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN DAN PENANGANAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pejabat Pemerintahan untuk mengelola dan menangani Konflik Kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan keseragaman pemahaman dan tindakan bagi Pejabat Pemerintahan dalam melaksanakan pengelolaan dan Penanganan Konflik Kepentingan secara transparan dan akuntabel.
Koreksi Anda
