Koreksi Pasal 74
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan perhitungan pengenaan PNBP dari Pelayanan Jasa, Bendahara Penerimaan atau Pejabat Penagih menerbitkan dokumen pemungutan.
(2) Dokumen pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dalam bentuk:
a. tiket masuk di TN, TWA, TB, dan SM dan pungutan kegiatan Wisata Alam dan kegiatan lainnya di luar area PB-PSWA; atau
b. SPP yang dilampiri kode billing untuk pemanfaatan TSL.
(3) Dokumen pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar pembayaran PNBP dan diserahkan kepada Wajib Bayar untuk dilakukan pembayaran.
(4) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dibayarkan sebelum jatuh tempo.
(5) Jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penerbitan SPP yang dilampiri kode billing.
(6) Wajib bayar yang tidak melakukan pembayaran berdasarkan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
