Koreksi Pasal 73
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan perhitungan pengenaan PNBP dari Pungutan terhadap Risiko Kerusakan Lingkungan oleh Wajib Bayar, Bendahara Penerimaan atau Pejabat Penagih menerbitkan dokumen pemungutan.
(2) Dokumen pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa SPP dengan dilampiri kode billing sebagai dasar pembayaran PNBP yang diserahkan kepada Wajib Bayar untuk dilakukan pembayaran.
(3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat pada saat jatuh tempo.
(4) Jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penerbitan SPP yang dilampiri kode billing.
(5) Wajib bayar yang tidak melakukan pembayaran berdasarkan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) SPP pungutan PNBP dari Risiko Kerusakan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
