Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Teks Saat Ini
(1) Hasil lelang kayu temuan dan lelang hasil penyerahan atas TSL dan bagian-bagiannya yang tidak dilindungi UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf d dihitung berdasarkan per batang atau per kilogram atau per lembar atau per ekor atau per biji atau per kubik atau per cm atau per jenis dikalikan tarif.
(2) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 100% (seratus persen) dikalikan hasil lelang bersih.
Koreksi Anda
