Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran terhadap kelebihan jumlah dari izin yang diberikan untuk perburuan, pengambilan atau penangkapan TSL, bagian-bagiannya, dan turunannya dari alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c merupakan denda yang dikenakan berdasarkan kelebihan jumlah yang ditetapkan dalam izin.
(2) Denda atas pelanggaran terhadap kelebihan jumlah dari izin yang diberikan untuk perburuan, pengambilan atau penangkapan TSL, bagian- bagiannya, dan turunannya dari alam sebagaimana ayat (1) dihitung berdasarkan per spesimen dikalikan tarif.
(3) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 100% (seratus persen) dikalikan harga patokan.
(4) Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
